hello ..

Assalamu'alaikum .. apa kabar kamu hari ini ??? semoga dalam keadaan sehat selalu . aamiin selalu kunjungi web saya ya , pasti update tentang pendidikan dan info lain tentang bisnis dan ekonomi. Salam pendidikan dari saya Devilia Sugiarto Akuntansi Universitas Gunadarma Assalamu'alaikum .. how are you today ??? hopefully in good health always. Aamiin ..PLEASE always visit my web.. because i'm definitely an update on education and other information about bussinesand economic. regards education from me Devilia Sugiarto Accounting Gunadarma University

SISA HASIL USAHA DAN MODAL KOPERASI

TUGAS KE 6 EKONOMI KOPERASI : SISA HASIL USAHA DAN MODAL KOPERASI

SISA HASIL USAHA

Menurut Undang-undang Nomer 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian, Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Perhitungan Sisa Hasil Usaha adalah seperti : Jasa Modal adalah sisa hasil usaha yang diterima anggota sebagai imbalan karena menyimpan uang di koperasi sebagai modal . Rumus sisa hasil usaha jasa modal adalah simpanan anggota bersangkutan dibagi dengan total simpanan seluruh anggota dikali dengan jasa modal.
 Jasa Penjualan adalah sisa hasil usaha yang diterima anggota karena jasanya membeli di koperasi. Rumus sisa hasil usaha jasa penjualan adalah penjualan koperasi terhadap anggota dibagi dengan total penjualan seluruh anggota dikali dengan jasa penjualan. Jasa pembelian adalah sisa hasil usaha yang diterima anggota koperasi karena barang dan jasa yang dihasilkan dibeli oleh koperasi. Rumus sisa hasil usaha jasa pembelian adalah pembelian terhadap anggota dibagi dengan total pembelian seluruh anggota dikali dengan jasa pembelian.
Modal Koperasi
Permodalan koperasi antara lain : modal sendiri, dana cadangan, hibah, modal pinjaman, penerbitan obligasi, dan surat utang lainnya, serta sumber lain yang sah. Simpanan sebagai istilah penanaman modal koperasi pertama kali digunakan dalam Undang-undang Nomer 79 Tahun 1958, yaitu Undang-undang koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri.
Bahkan usaha koperasi nomer satu yang ditentukan Undang-undang adalah anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa Undang-undang koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetap pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dilakukan sebagai modal koperasi. Bung Hatta dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan (1954 : hal 124) menjelaskan bahwa : “pengertian modal perusahaan pada umumnya, juga dianut oleh koperasi yang berbadan hukum.”
Undang-undang tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumber modal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman. Tetapi istilah yang digunakan tetap simpanan, karena kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok  dan simapanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi.

Daftar Pustaka :
Feryanto, Kartika Sari, Prima Setia, 2012. Detik-detik Ujian Nasional Ekonomi. Penerbit : Intan Pariwara, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah mengunjungi blog saya . Jangan sungkan untuk berkomentar agar saya dapat memperbaiki tulisan saya ..thanks .. Success Friends ..