TUGAS KE 6 EKONOMI KOPERASI
: SISA HASIL USAHA DAN MODAL KOPERASI
SISA
HASIL USAHA
Menurut
Undang-undang Nomer 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian, Sisa Hasil Usaha
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan. Perhitungan Sisa Hasil Usaha adalah seperti : Jasa Modal
adalah sisa hasil usaha yang diterima anggota sebagai imbalan karena menyimpan
uang di koperasi sebagai modal . Rumus sisa hasil usaha jasa modal adalah
simpanan anggota bersangkutan dibagi dengan total simpanan seluruh anggota
dikali dengan jasa modal.
Jasa Penjualan adalah sisa hasil usaha yang
diterima anggota karena jasanya membeli di koperasi. Rumus sisa hasil usaha
jasa penjualan adalah penjualan koperasi terhadap anggota dibagi dengan total
penjualan seluruh anggota dikali dengan jasa penjualan. Jasa pembelian adalah
sisa hasil usaha yang diterima anggota koperasi karena barang dan jasa yang
dihasilkan dibeli oleh koperasi. Rumus sisa hasil usaha jasa pembelian adalah
pembelian terhadap anggota dibagi dengan total pembelian seluruh anggota dikali
dengan jasa pembelian.
Modal Koperasi
Permodalan
koperasi antara lain : modal sendiri, dana cadangan, hibah, modal pinjaman,
penerbitan obligasi, dan surat utang lainnya, serta sumber lain yang sah. Simpanan
sebagai istilah penanaman modal koperasi pertama kali digunakan dalam
Undang-undang Nomer 79 Tahun 1958, yaitu Undang-undang koperasi pertama setelah
kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan,
berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin,
istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti
memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan
dan mandiri.
Bahkan
usaha koperasi nomer satu yang ditentukan Undang-undang adalah anggota untuk
menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa Undang-undang
koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan
menyimpan adalah sangat tepat. Tetap pengertian dan permasalahan timbul ketika
istilah simpanan dilakukan sebagai modal koperasi. Bung Hatta dalam bukunya
pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan (1954 : hal 124) menjelaskan bahwa :
“pengertian modal perusahaan pada umumnya, juga dianut oleh koperasi yang
berbadan hukum.”
Undang-undang
tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumber modal dan bukan status
modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang
berstatus pinjaman. Tetapi istilah yang digunakan tetap simpanan, karena
kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan
untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok
dan simapanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak
digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan
juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum
di lingkungan koperasi.
Daftar
Pustaka :
Feryanto,
Kartika Sari, Prima Setia, 2012. Detik-detik Ujian Nasional Ekonomi. Penerbit
: Intan Pariwara, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah mengunjungi blog saya . Jangan sungkan untuk berkomentar agar saya dapat memperbaiki tulisan saya ..thanks .. Success Friends ..