hello ..

Assalamu'alaikum .. apa kabar kamu hari ini ??? semoga dalam keadaan sehat selalu . aamiin selalu kunjungi web saya ya , pasti update tentang pendidikan dan info lain tentang bisnis dan ekonomi. Salam pendidikan dari saya Devilia Sugiarto Akuntansi Universitas Gunadarma Assalamu'alaikum .. how are you today ??? hopefully in good health always. Aamiin ..PLEASE always visit my web.. because i'm definitely an update on education and other information about bussinesand economic. regards education from me Devilia Sugiarto Accounting Gunadarma University

BENTUK BENTUK BADAN USAHA









Pengertian Badan Usaha

Badan Usaha adalah gabungan perusahaan yang berdiri sendiri yang bertujuan untuk mencari untung atas kegiatan dan resiko yang dilakukan perusahaan. Badan usaha merupakan sesuatu yang bersifat ekonomis. 


Perbedaan perusahan dan badan usaha antara lain :
Perusahaan menghasilkan barang dan jasa sedangkan badan usaha menghasilkan untung atau rugi . 
Perusahaan dapat berupa Toko, Instansi , pabrik dan sebagainya sedangkan Badan usaha berupa CV, PT , Firma , Koperasi dan sebagainya.

Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian.

Secara Yuridis perusahaan dapat digolongkan menjadi : 

1. Perusahaan Perseroan : 
suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang ,dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan ,


2. Firma (Fa) : 
Suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama dimana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaandengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota dan keuntungannya dibagi untuk bersama pula.

3. Persekutuan Komanditer (CV)  : 
Commanditer Vennoot Schaap merupakan persekutuan yangdidirikan oleh dua orang atau lebih dimana sistem keanggotaannya ada dua yaitu Sekutu Komplementer (General Partner) dan Sekutu Komanditer (Limeted Partner) . General Partner memiliki anggota pengurus yang aktif dalam pengurusan karena biasanya menyetor modal yang lebih besar

4. Perseroan Terbatas (PT) 
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham  yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.


Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas,

 Yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.

 Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi.

5. Perusahaan Negara (PN) 
Perusahaan yang modalnya sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan maupun dari anggaran Pendapatan danBelanja Negara (APBN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 Perusahaan Negara terdiri dari Perusahaan Jawatan (Departemental Agency), Perusahaan Umum (Public Enterprises), dan Perusahaan Perseroan (Public Company).
Saya akan menjelaskan sedikit tentang Jenis-jenis Perusahaan Negara , yaitu sebagai berikut :

* Perusahaan Jawatan (Departemental Enterprise) Perusahaan Jawatan adalah perusahaan yang seluruh modalnya termasuk bagian dari anggaran belanja yang menjadi hak dari suatu departemen.

* Perusahaan Umum (Public Enterprise) Perusahaan Umum adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki negara dan dananya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;

* Perusahaan Perseroan (Public Company) Perusahaan Perseroan adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

6. Koperasi
Organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip kegiatan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan . 

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.


Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Bentuk dan Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.

  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.

  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skalaekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.

Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.

Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.

Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Sejarah koperasi di Indonesia


    Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. 


 Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padipada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, 

Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa ,rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.


Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, .\25031994Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi 

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.[8]
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.[8] Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.[8]
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.[9] Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.[9]Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.[9] Awalnya koperasi ini berjalan mulus.[9] Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.[9]
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.[9] Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.[9] Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda)

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.[3]

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

 7. Yayasan 
suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.



Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan adalah bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasukperbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi,asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.


Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).

Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.



Kerjasama adalah suatu usaha antara orang perorangan atau kelompok manusia diantara kedua belah pihak untuk tujuan bersama sehingga mendapatkan hasil yang lebih cepat dan lebih baik.
Kerjasama dimaksudkan sebagai suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok manusia untuk mencapai satu atau tujuan bersama.
Kerjasama (cooperation) adalah suatu usaha atau bekerja untuk mencapai suatu hasil.
Kerjasama (Cooperation) adalah adanya keterlibatan secara pribadi diantara kedua belah pihak dami tercapainya penyelesaian masalah yang dihadapi secara optimal Bekerjasama
  • Berpartisipasi, anggota kelompok yang baik – melakukan tugas/bagiannya.
  • Mendukung keputusan kelompok.
  • Sebagai anggota kelompok, mengupayakan agar anggota lain mendapat informasi yang relevan dan bermanfaat, misalnya informasi tentang proses kelompok, tindakan individual, atau hal-hal yang penting.
Penggabungan badan usaha (business combination) adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting with) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain. Menurut IFRS 3, penggabungan usaha terjadi sewaktu suatu perusahaan dibentuk sebagai entitas pelapor tunggal atas satu atau beberapa perusahaan yang diperolehnya. Dengan kata lain, penggabungan badan usaha (business combination) adalah meliputi suatu pembelian aktiva bersih, termasuk goodwill dari suatu entitas lain. Namun bukan sebagai suatu pembelian atas ekuitas perusahaan lain atau bukan menghasilkan suatu hubungan perusahaan induk dan anak.
Berdasarkan definisi penggabungan badan usaha menurut IFRS 3 tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa seluruh penggabungan usaha harus dicatat dengan menggunakan metode pembelian. Dan metode The Pooling tidak lagi digunakan.
Kombinasi perusahaan-perusahaan dilakukan karena bermacam-macam tujuan yang ingin dicapai, di antaranya untuk memperoleh daerah pemasaran yang lebih luas, volume penjualan yang lebih tinggi, organisasi yang lebih kuat, produksi dan manajemen yang lebih baik, penghematan biaya melalui operasi yang ekonomis dan efisien, pengendalian yang lebih baik terhadap pasar dan posisi persaingan, diversifikasi produk, dan kemampuan mengumpulkan modal yang lebih besar.


Bentuk-bentuk Penggabungan Badan Usaha

Bentuk penggabungan badan usaha dilihat dari segi jenis usaha perusahaan-perusahaan yang bergabung dibedakan ke dalam tiga macam bentuk sebagai berikut.

a. Penggabungan Horizontal. Penggabungan horizontal terjadi apabila perusahaan-perusahaan yang bergabung dalam lini usaha atau pasar yang sama. Pada umumnya motif yang mendasari terbentuknya penggabungan horizontal adalah dalam rangka mengurangi tingkat persaingan di antara perusahaan sejenis tersebut. Keuntungan lain yang diharapkan dari penggabungan horizontal di samping mengurangi persaingan, juga dengan adanya skala operasi yang lebih besar sehingga dapat dihemat berbagai macam biaya.
Contoh, Delta Air-Lines mengambil alih kendali rivalnya yaitu Western Air-Lines, dengan biaya sebesar $787 juta.

b. Penggabungan Vertikal. Apabila perusahaan yang semula merupakan langganan terhadap produk (jasa) yang dihasilkan oleh perusahaan lain, atau sebaliknya perusahaan lain itu adalah supplier bahan baku baginya dan kemudian mengadakan penggabungan perusahaan, maka penggabungan demikian disebut penggabungan vertikal. Motif penggabungan vertikal pada umumnya adalah di dalam rangka mendapatkan kepastian pemasaran hasil produksi atau kon¬tinuitas penyediaan bahan baku.
Contoh, Disney mengakuisisi ABC Television selama tahun 1995 untuk memberikan akses yang mudah ke pasar penyiaran massal untuk filem-filem produksi Disney, serta outlet iklan yg cocok untuk produk Disney yang lain.

c. Penggabungan Konglomerat (Conglomerate Combinations). Penggabungan perusahaan-perusahaan dengan fungsi produk atau jasa, atau kedua-duanya, yang tidak saling berhubungan dan beragam. Tujuan penggabungan konglomerat pada umumnya adalah diversifikasi untukmengurangi risiko yg berkaitan dengan lini bisnis tertentu.
Contoh, Texas Utilities Company mengakuisis Lufkin-Conroe Communications Company, sebuah perusahaan telepon lokal, untuk mendiversifikasi ke bisnis telekomunikasi.

Dari Segi Kejadian Hukumnya

Dari segi kejadian hukumnya, bentuk-bentuk penggabungan badan usaha dapat dibedakan ke dalam:

a. Merger. Merger adalah penggabungan perusahaan dengan jalan pemilikan langsung oleh suatu perusahaan terhadap harta milik dari satu atau lebih perusahaan lain yang digabungkan. Pada cara ini perusahaan yang mengambil alih harta milik perusahaan lain menjadi satu-satunya perusahaan yang tetap mempertahankan identitas serta melanjutkan usahanya. Sementara perusahaan lain yang menyerahkan harta miliknya dibubarkan dan dengan demikian kehilangan statusnya sebagai unit usaha yang terpisah. Biasanya penggabungan semacam ini dilakukan dengan jalan memiliki seluruh harta kekayaan dan mengakui semua kewajiban (utang-utang) dari perusahaan yang dibubarkan tersebut. Pembayaran terhadap kekayaan bersih yang diserahkan dapat berbentuk uang tunai; surat-surat berharga (saham sendiri) atau kedua-duanya. Dalam hal pembayaran melebihi jumlah (di atas) nilai pasar dari kekayaan bersih yang diserahkan, selisih lebih tersebut diakui dan dicatat (diperlakukan) sebagai pembayaran goodwill. Hal ini bisa dibenarkan hanya apabila perusahaan yang digabungkan memiliki kemampuan lebih untuk memperoleh keuntungan. 

Contoh, Bank Danamon + Bank Duta = Bank Danamon, dan
PT Sarasa Nugraha tbk. + PT Indo Acidatama = PT Sarana Nugraha tbk.

b. Konsolidasi. Penggabungan perusahaan disebut dengan konsolidasi, jika dalam proses penggabungan itu dibentuk sebuah perusahaan baru dengan tujuan khusus untuk membeli (mengambil alih) harta milik dan mengakui utang-utang dari dua atau lebih perusahaan yang telah ada. Biasanya perusahaan baru yang dibentuk akan mengeluarkan modal saham (surat berharga) sebagai alat pembayaran atas kekayaan ber¬sih yang diserahkan oleh perusahaan-perusahaan lain. Dengan demikian, pemilik (pemegang saham) perusahaan terdahulu juga menjadi pemegang saham (pemilik) pada perusahaan yang baru dibentuk tersebut.
Contoh, Bank Exim + Bank BDN = Bank Mandiri
Sebelum merger dan konsolidasi dilaksanakan, biasanya beberapa persyaratan yang diajukan oleh masing-masing perusahaan disahkan oleh mana¬jemen yang bersangkutan. Perjanjian penggabungan perusahaan harus terlebih dahulu disetujui oleh pemilik atau pemegang saham dari perusahaan yang akan digabungkan dan dibubarkan, maupun oleh pemilik perusahaan yang akan tetap ada dan melanjutkan usahanya. Perjanjian penggabungan perusahaan harus sesuai dengan dan disahkan oleh instansi atau pengusaha yang berwenang.
Sebelum perjanjian penggabungan badan usaha dilaksanakan, biasanya terlebih dahulu diperlukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan dari masing-masing perusahaan dan penilaian kembali terhadap harta kekayaan oleh instansi yang ditunjuk (disetujui) oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan laporan keuangan dan penilaian kembali harta kekayaan akan dipakai sebagai dasar menentukan kontribusi relatif dari masing-masing pihak kepada perusahaan yang baru dibentuk.
Penggabungan perusahaan baik dengan cara merger maupun dengan cara konsolidasi akan berakibat terbentuknya satu perusahaan yang merupakan gabungan dari dua atau lebih perusahaan. Di dalam praktik, sering tidak dibedakan antara peng¬gabungan perusahaan dengan cara merger dan penggabungan perusahaan dengan cara konsolidasi.

c. Bentuk lain dari penggabungan usaha menurut PSAK adalah jika Satu perusahaan memperoleh saham dari perusahaan lain. Sedangkan perusahaan yang diperoleh sahamnya dapat dibubarkan (merger) pada akhirnya, jika memperoleh 100% hak kendali.

d. Bentuk lainnya adalah jika Satu perusahaan memperoleh hak kendali melalui pemilikan saham mayoritas (> 50%). Sedangkan perusahaan yang diperoleh sahamnnya pada akhirnya akan tetap berdiri. Kedua perusahaan yang saling kepemilikan saham akan disebut: parent-subsidiary relationship.









Ekspansi

Ekspansi adalah tindakan aktif untuk memperluas dan
memperbesar cakupan usaha yang telah ada. Contohnya 
pabrik indomie kita telah memproduksi indomie untuk 
kebutuhan nasional, karena pasar Asean masih terbuka, 
maka pabrik indomie tersebut melakukan ekspansi 
usahanya 
ke negara-negara Asean dengan membuka pabrik indomie

 baru guna memenuhi kebutuhan dari negara yang 

bersangkutan.
Perluasan atau expansi bisnis diperlukan oleh suatu

 perusahaan untuk mencapai efisiensi, menjadi lebih 

kompetitif, serta untuk meningkatkan keuntungan atau profit

 perusahaan. Ekspansi bisnis dapat dilakukan dalam

beberapa metode, yakni :
1. Merger Atau Penggabungan


Merger adalah penggabungan dari dua atau lebih

 perusahaan menjadi satu kesatuan yang terpadu.

 Perusahaan yang dominan dibanding dengan 

perusahaan 

yang lain akan tetap mempertahankan identitasnya,

 sedangkan yang lemah akan mengaburkan identitas 

yang 

dimilikinya. jenis-jenis merger :

a. Merger Vertikal


Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level

atau tingkat operasional. Contoh : Restoran cepat saji

 menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan

 ayam.

b. Merger Horisontal


Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di

 level operasi yang sama. Contoh : pabrik komputer 

gabung dengan pabrik komputer.

c. Merger Konglomerasi


Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang

 diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit

 perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh

 : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan

 perusahaan operator telepon seluler nirkabel.


2. Akuisisi


Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh

 perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisis

sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan

 bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh

 pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut

 oleh Coca-Cola, dan lain-lain.



3. Hostile Take Over atau Pengambil Alihan Secara Paksa


Hostile take over adalah suatu tindakan akuisisi yang 

dilakukan secara paksa yang biasanya dilakukan dengan

 cara membuka penawaran atas saham perusahaan yang 

ingin dikuasai di pasar modal dengan harga di atas harga

 pasar. Pengambilalihan secara paksa biasanya diikuti 

oleh pemecatan karyawan dan manajer untuk diganti 

orang baru untuk melakukan efisiensi pada operasional 

perusahaan.

4. Leverage Buyout


Leverage buy out adalah teknik pengusaan perusahaan

 dengan metode pinjaman atau utang yang digunakan

 pihak manajemen untuk membeli perusahaan lain. 

Terkadang suatu perusahaan target dapat dimiliki tanpa



 modal awal yang besar.



Saya mengambil referensi dari beberapa buku dan kesimpulan . Mohon dikoreksi jika ada kesalahan dan saya mohon maaf apabila ada kata kata yang kurang berkenan . Terimakasih.


SUMBER : 
1. Dharma Tintri Ediraras Sudarsono,Pengantar Akuntansi I,1991,Universitas Gunadarma, Depok
2. WIKIPEDIA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah mengunjungi blog saya . Jangan sungkan untuk berkomentar agar saya dapat memperbaiki tulisan saya ..thanks .. Success Friends ..