TUGAS
KE 7 EKONOMI KOPERASI : KOPERASI DI INDONESIA DAN CONTOH KOPERASI SUKSES
KOPERASI DI INDONESIA
Pemerintahan
Orde baru bertekad untuk mengembalikan citra koperasi sesuai dengan kehendak dari
UUD 1945. Pada waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara
(MPRS), di mana salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS No.
XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan
dan pembangunan. Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal
42 dan Pasal 43 Tap MPRS tersebut.
Mengemban
amanat dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari
pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia
mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang
dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua
keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada
tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya
pada tanggal 18 Desember 196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12
Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi
yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh
demikian mudah pada masa orde lama mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada
akhir tahun 1967 telah mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45000
yang berbadan hukum. Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka
pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan
koperasi ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.Pada Tahun 1978, Pemerintah mengeluarkan
instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi
Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa hanya mencakup
koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di desa-desa.
Kemudian
KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti bidang
kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalam menangani masalah
Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan nasional. Keanggotaan
Koperasi Unit Desa ini tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi
didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini di suatu
daerah kecamatan telah berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi unit
desa, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya
atau boleh juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri. Perkembangan koperasi selanjutnya yaitu
semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada di setiap kecamatan, maka
pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang
ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.
Koperasi Gapoktan “Tani Sehat” Kedungbokor,
Brebes
Koperasi Gapoktan Tani
Sehat (Badan Hukum No. 188.4/347/BH/2010) adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan para petani yang merupakan
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan menuju
terciptanya kesejahteraan dan keberkahan petani. Keberadaan Koperasi Gapoktan
Tani Sehat Brebes tidak dapat dilepaskan dari peran program pemberdayaanpetani
sehat yang telah dilakukan oleh Pertanian Sehat Indonesia unit jejaring CE
Dompet Dhuafa. Program pemberdayaan petani sehat untuk klaster Brebes produk
bawang merah diawali pada bulan tahun 2007 melalui proses Survey kelayakan
Wilayah (SKW), sosialisasi program, dan pembentukan kelompok serta pendampingan
petani.
Sebelumnya tahun 2006 telah diawali kerjasama
penelitian dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI untuk konservasi lahan
pertanian dengan pelaksana Pertanian sehat Indonesia (kala itu masih Pertanian
Sehat Indonesia). Melalui proses penguatan SDM Petani, Kelembagaan, Pembiayaan
dan penguatan teknologi pertanian tepat guna serta pembentukkan jaringan kerja
petani, eksistensi koperasi dan gapoktan, kelompok dan mitra petani Tani
Sehatterus dikembangkan.
Setelah melalui proses pendampingan intensif
kurang lebih tiga tahun, maka keberadaan program dimandirikan pada tahun 2010
dalam bentuk badan hukum koperasi dengan pengelolaan program dilanjutkan oleh
para kader dan pengurus gapoktan. Koperasi sebagai institusi ekonomi rakyat
dengan watak sosial menjadi instrumen legal formal dalam pengembangan program
yang telah berjalan dan membuka diri untuk bekerjasama dengan pihak luar.
Dengan
dukungan berbagai pihak seperti Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten. Brebes serta
instansi lainnya Koperasi Gapoktan Tani Sehat terus mengejar mimpi bersama,
melanjutkan dan mengembangkan program pertanian dan pemberdayaan masyarakat
menuju kehidupan yang lebih baik dan penuh berkah khususnya untuk sub sektor
pertanian hortikultur bawang merah. Jumlah
Anggota Koperasi Gapoktan Tani Sehat adalah 236 Petani dengan mengelola dana
sebesarRp. 434.199.000.
Koperasi Gapoktan Tani Sehat Brebes merupakan hasil kombinasi antara kesungguhan, komitmen dan semangat para petani yang pada proses awalnyadidukung oleh Pertanian Sehat Indonesia, sebuah institusi pengembangan pertanian dan pemberdayaan masyarakat serta salah satu unit jejaring Community Enterprise (CE) Dompet Dhuafa. Dengan kapasitas yang dimiliki oleh Koperasi Gapoktan Tani Sehat dan lembaga pendukung Pertanian Sehat Indonesia (PSI) yang kompeten dalam bidang pertanian serta Dompet Dhuafa sebagai salah satu Lembaga Amil Zakat Nasional, maka untuk pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, Koperasi Tani Sehat siap bekerjasama dengan berbagai pihak.
Koperasi Gapoktan Tani Sehat Brebes merupakan hasil kombinasi antara kesungguhan, komitmen dan semangat para petani yang pada proses awalnyadidukung oleh Pertanian Sehat Indonesia, sebuah institusi pengembangan pertanian dan pemberdayaan masyarakat serta salah satu unit jejaring Community Enterprise (CE) Dompet Dhuafa. Dengan kapasitas yang dimiliki oleh Koperasi Gapoktan Tani Sehat dan lembaga pendukung Pertanian Sehat Indonesia (PSI) yang kompeten dalam bidang pertanian serta Dompet Dhuafa sebagai salah satu Lembaga Amil Zakat Nasional, maka untuk pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, Koperasi Tani Sehat siap bekerjasama dengan berbagai pihak.
Untuk
program pertanian, Koperasi Gapoktan Tani Sehat secara konseptual didukung
penuh oleh Pertanian Sehat Indonesia (PSI) sebagai mitra strategis bidang
pertanian. Demikian juga dalam bidang sosial, koperasi Tani Sehat siap menjadi
penyalur bantuan sosial dan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat kurang mampu
khususnya pada lingkup komunitas petani.
Alamat
Koperasi Gapoktan Tani Sehat
Jl.
Pramuka RT/RW 08/04, Dusun Curug, Desa Kedungbokor, Kec. Larangan, Kabupaten.
Brebes, Jawa Tengah. Kontak Telpon. 081542171074 (Ketua Koperasi Dwijo Hero.
S)/0251-8617486.
Demikian tulisan saya mengenai koperasi di
Indonesia dan contoh koperasi sukses . Semoga dapat menginspirasi kita dalam
membangun usaha agar dapat menghasilkan hasil yang maksimal.
Daftar
Pustaka :
Hamid,
Edy Suandy, 2000, Perekonomian Indonesia, Yogyakarta : UII Press
http://www.kerjausaha.com/
R.T. Sutantya Rahardja
Hadikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Penerbit PT Raja
Grafindo Persada : Jakarta.
http://www.pengertianpakar.com/
terus beritakan tentang perkembangan kemsjusn KUD di mssing-masing daerah, agar bisa jadi kajian dan tukar pengalaman dalam memajukan KUD
BalasHapus