hello ..

Assalamu'alaikum .. apa kabar kamu hari ini ??? semoga dalam keadaan sehat selalu . aamiin selalu kunjungi web saya ya , pasti update tentang pendidikan dan info lain tentang bisnis dan ekonomi. Salam pendidikan dari saya Devilia Sugiarto Akuntansi Universitas Gunadarma Assalamu'alaikum .. how are you today ??? hopefully in good health always. Aamiin ..PLEASE always visit my web.. because i'm definitely an update on education and other information about bussinesand economic. regards education from me Devilia Sugiarto Accounting Gunadarma University

KOPERASI DI INDONESIA DAN CONTOH KOPERASI SUKSES

TUGAS KE 7 EKONOMI KOPERASI : KOPERASI DI INDONESIA DAN CONTOH KOPERASI SUKSES

KOPERASI DI INDONESIA

              Pemerintahan Orde baru bertekad untuk mengembalikan citra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Pada waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), di mana salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS tersebut.

             Mengemban amanat dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.

             Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh demikian mudah pada masa orde lama mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum. Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.Pada Tahun 1978, Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa hanya mencakup koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di desa-desa.
            Kemudian KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti bidang kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalam menangani masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan nasional. Keanggotaan Koperasi Unit Desa ini tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini di suatu daerah kecamatan telah berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi unit desa, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya atau boleh juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri. Perkembangan koperasi selanjutnya yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada di setiap kecamatan, maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.


CONTOH KOPERASI SUKSES




Koperasi Gapoktan “Tani Sehat” Kedungbokor, Brebes

            Koperasi Gapoktan Tani Sehat  (Badan Hukum No. 188.4/347/BH/2010) adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan para petani yang merupakan susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan menuju terciptanya kesejahteraan dan keberkahan petani. Keberadaan Koperasi Gapoktan Tani Sehat Brebes tidak dapat dilepaskan dari peran program pemberdayaanpetani sehat yang telah dilakukan oleh Pertanian Sehat Indonesia unit jejaring CE Dompet Dhuafa. Program pemberdayaan petani sehat untuk klaster Brebes produk bawang merah diawali pada bulan tahun 2007 melalui proses Survey kelayakan Wilayah (SKW), sosialisasi program, dan pembentukan kelompok serta pendampingan petani.

          Sebelumnya tahun 2006 telah diawali kerjasama penelitian dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI untuk konservasi lahan pertanian dengan pelaksana Pertanian sehat Indonesia (kala itu masih Pertanian Sehat Indonesia). Melalui proses penguatan SDM Petani, Kelembagaan, Pembiayaan dan penguatan teknologi pertanian tepat guna serta pembentukkan jaringan kerja petani, eksistensi koperasi dan gapoktan, kelompok dan mitra petani Tani Sehatterus dikembangkan.

           Setelah melalui proses pendampingan intensif kurang lebih tiga tahun, maka keberadaan program dimandirikan pada tahun 2010 dalam bentuk badan hukum koperasi dengan pengelolaan program dilanjutkan oleh para kader dan pengurus gapoktan. Koperasi sebagai institusi ekonomi rakyat dengan watak sosial menjadi instrumen legal formal dalam pengembangan program yang telah berjalan dan membuka diri untuk bekerjasama dengan pihak luar.

            Dengan dukungan berbagai pihak seperti Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten. Brebes serta instansi lainnya Koperasi Gapoktan Tani Sehat terus mengejar mimpi bersama, melanjutkan dan mengembangkan program pertanian dan pemberdayaan masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik dan penuh berkah khususnya untuk sub sektor pertanian hortikultur bawang merah. Jumlah Anggota Koperasi Gapoktan Tani Sehat adalah 236 Petani dengan mengelola dana sebesarRp. 434.199.000.

            Koperasi Gapoktan Tani Sehat Brebes merupakan hasil kombinasi antara kesungguhan, komitmen dan semangat para petani yang pada proses awalnyadidukung oleh Pertanian Sehat Indonesia, sebuah institusi pengembangan pertanian dan pemberdayaan masyarakat serta salah satu unit jejaring Community Enterprise (CE) Dompet Dhuafa. Dengan kapasitas yang dimiliki oleh Koperasi Gapoktan Tani Sehat dan lembaga pendukung Pertanian Sehat Indonesia (PSI) yang kompeten dalam bidang pertanian serta Dompet Dhuafa sebagai salah satu Lembaga Amil Zakat Nasional, maka untuk pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, Koperasi Tani Sehat siap bekerjasama dengan berbagai pihak.
Untuk program pertanian, Koperasi Gapoktan Tani Sehat secara konseptual didukung penuh oleh Pertanian Sehat Indonesia (PSI) sebagai mitra strategis bidang pertanian. Demikian juga dalam bidang sosial, koperasi Tani Sehat siap menjadi penyalur bantuan sosial dan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat kurang mampu khususnya pada lingkup komunitas petani.

Alamat Koperasi Gapoktan Tani Sehat

Jl. Pramuka RT/RW 08/04, Dusun Curug, Desa Kedungbokor, Kec. Larangan, Kabupaten. Brebes, Jawa Tengah. Kontak Telpon. 081542171074 (Ketua Koperasi Dwijo Hero. S)/0251-8617486.

          Demikian tulisan saya mengenai koperasi di Indonesia dan contoh koperasi sukses . Semoga dapat menginspirasi kita dalam membangun usaha agar dapat menghasilkan hasil yang maksimal.

Daftar Pustaka :
Hamid, Edy Suandy, 2000, Perekonomian Indonesia, Yogyakarta : UII Press
http://www.kerjausaha.com/
R.T. Sutantya Rahardja Hadikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
http://www.pengertianpakar.com/


1 komentar:

  1. terus beritakan tentang perkembangan kemsjusn KUD di mssing-masing daerah, agar bisa jadi kajian dan tukar pengalaman dalam memajukan KUD

    BalasHapus

Terimakasih telah mengunjungi blog saya . Jangan sungkan untuk berkomentar agar saya dapat memperbaiki tulisan saya ..thanks .. Success Friends ..