hello ..

Assalamu'alaikum .. apa kabar kamu hari ini ??? semoga dalam keadaan sehat selalu . aamiin selalu kunjungi web saya ya , pasti update tentang pendidikan dan info lain tentang bisnis dan ekonomi. Salam pendidikan dari saya Devilia Sugiarto Akuntansi Universitas Gunadarma Assalamu'alaikum .. how are you today ??? hopefully in good health always. Aamiin ..PLEASE always visit my web.. because i'm definitely an update on education and other information about bussinesand economic. regards education from me Devilia Sugiarto Accounting Gunadarma University

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

TUGAS KE 4 EKONOMI KOPERASI : ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA :

A. Rapat Anggota
            Rapat anggota merupakan suatu agenda wajib di dalam kepengurusan koperasi, karena di dalam rapat tersebut akan terjadi pertanggung jawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada para anggota koperasi yang bersangkutan. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat anggota diselenggarakan paling sedikit dalam satu tahun yang disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan, Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dan pelaksanaannya paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.
            Masalah yang dibahas saat melakukan rapat anggota antara lain : Penetapan anggaran dasar, kebijaksanaan umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi), pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus & pengawas, rencana kerja, rencana budget & pendapatan serta pengesahan laporan keuangan, pengesahan pertanggungjawaban, pembagian sisa hasil usaha, penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran.

B. Pengurus
             Tugas Pengurus Koperasi :
Mengelola koperasi & usahanya
Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
Menyelenggarakan rapat anggota
Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban
Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
Memelihara daftar anggota & pengurus

Wewenang pengurus koperasi :
Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota
Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya.

C. Pengawas
         Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

D. Pengelola
 Karyawan atau pegawai yang  diberi kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengelola koperasi agar lebih berkembang.

MANAJEMEN KOPERASI

           Manajemen koperasi mempunyai 3 unsur pokok yaitu : rapat anggota pengurus dan manajer, badan pemeriksa. Rapat anggota merupakan unsur dalammanajemen koperasi karena koperasi merupakan badan usaha milik para anggota. Dalam suatu koperasi anggota mempunyai kedudukan tertinggi, sesuai dengan prinsip demokrasi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan tata kehidupan koperasi ditentukan dalam rapat anggota. Pengurus merupakan badan eksekutif dari koperasi sedangkan pelaksanaan kegiatan sehari diserahkan kepada manajer yang bertanggung jawab langsung akan kelancaran dan keberhasilan koperasi. Badan pemeriksa melakukan pengawasan terhadap pengurus dan manajer dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
            Menurut N. Widiyanti (1990), hubungan tata kerja unsur-unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut : Rapat anggota mempunyai kedudukan tertinggi. Di bawah rapat anggota adalah pengurus yang diangkat oleh rapat anggota disertai dengan kewajiban dan hak yang dilimpahkan oleh rapat anggota. Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atas semua kegiatan dan kebijaksanaan yang dijalankan. Badan pemeriksa letaknya sejajar dengan pengurus. Ini berarti bahwa badan pemeriksa mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada rapat anggota.
            Antara badan pengawas dengan pengurus hanya ada hubungan timbal balik akan tetapi tidak ada pelimpahan wewenangsama sekali. Manajer diangkat oleh pengurus dan mendapat pelimpahan wewenang dan kewajiban kepada pengurus dan bertanggungjawab kepada pengurus. Manajer juga mempunyai wewenang untuk mengangkat pegawai dan memberhentikannya jika perlu. Manajer melimpahkan wewenang dan kewajiban kepada pegawai dan pegawai bertanggungjawab kepada manajer.

Daftar Pustaka : 
Feryanto, Kartika Sari, Prima Setia, 2012. Detik-detik Ujian Nasional Ekonomi. Penerbit Intan Pariwara, Jakarta.
http://kuliahgratis.net/
yudilla.staff.gunadarma.ac.id
http://www.koperasiku.com/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah mengunjungi blog saya . Jangan sungkan untuk berkomentar agar saya dapat memperbaiki tulisan saya ..thanks .. Success Friends ..