TUGAS
KE 4 EKONOMI KOPERASI : ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA :
A.
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan suatu agenda wajib di dalam kepengurusan koperasi,
karena di dalam rapat tersebut akan terjadi pertanggung jawaban pengurus
koperasi selama satu tahun kepada para anggota koperasi yang bersangkutan.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat
anggota diselenggarakan paling sedikit dalam satu tahun yang disebut sebagai
Rapat Anggota Tahunan, Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan untuk membahas dan
mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dan pelaksanaannya paling lambat 6
bulan setelah tahun buku lampau.
Masalah yang dibahas saat melakukan rapat anggota antara lain : Penetapan
anggaran dasar , kebijaksanaan umum (manajemen,organisasi,&
usaha koperasi) , pemilihan,pengangkatan & pemberhentian
pengurus & pengawas, rencana kerja, rencana budget & pendapatan serta
pengesahan laporan keuangan , pengesahan pertanggungjawaban ,
pembagian sisa hasil usaha, penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran.
B.
Pengurus
Tugas Pengurus Koperasi :
Mengelola
koperasi & usahanya
Mengajukan
rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
Menyelenggarakan
rapat anggota
Mengajukan
laoran keuangan & pertanggungjawaban
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
Memelihara
daftar anggota & pengurus
Wewenang
pengurus koperasi :
Mewakili
koperasi didalam dan luar pengadilan
Memutuskan
penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota
Memanfaatkan
koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya .
C.
Pengawas
Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
D.
Pengelola
Karyawan
atau pegawai yang diberi kuasa & wewenang oleh pengurus untuk
mengelola koperasi agar lebih berkembang.
MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen koperasi mempunyai 3 unsur
pokok yaitu : rapat anggota pengurus dan manajer, badan pemeriksa.
Rapat anggota merupakan unsur dalammanajemen koperasi karena koperasi
merupakan badan usaha milik para anggota. Dalam suatu koperasi anggota mempunyai kedudukan tertinggi,
sesuai dengan prinsip demokrasi. Segala sesuatu yang berkaitan
dengan tata kehidupan koperasi ditentukan dalam rapat anggota. Pengurus
merupakan badan eksekutif dari koperasi sedangkan pelaksanaan
kegiatan sehari diserahkan kepada manajer yang bertanggung
jawab langsung akan kelancaran dan keberhasilan
koperasi. Badan pemeriksa melakukan pengawasan terhadap pengurus dan
manajer dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Menurut N. Widiyanti (1990), hubungan tata kerja unsur-unsur manajemen koperasi
adalah sebagai berikut : Rapat anggota
mempunyai kedudukan tertinggi. Di bawah rapat
anggota adalah pengurus yang diangkat oleh rapat anggota disertai dengan kewajiban
dan hak yang dilimpahkan oleh rapat anggota. Pengurus bertanggung jawab kepada rapat
anggota atas semua kegiatan dan kebijaksanaan yang
dijalankan. Badan pemeriksa letaknya sejajar dengan
pengurus. Ini berarti bahwa badan pemeriksa mempertanggungjawabkan
hasil kerjanya kepada rapat anggota.
Antara badan pengawas dengan pengurus hanya ada hubungan timbal balik
akan tetapi tidak ada pelimpahan wewenangsama sekali. Manajer
diangkat oleh pengurus dan mendapat pelimpahan wewenang dan kewajiban
kepada pengurus dan bertanggungjawab kepada pengurus. Manajer
juga mempunyai wewenang untuk mengangkat pegawai dan
memberhentikannya jika perlu. Manajer melimpahkan wewenang dan kewajiban
kepada pegawai dan pegawai bertanggungjawab kepada manajer.
Daftar
Pustaka :
Feryanto,
Kartika Sari, Prima Setia, 2012. Detik-detik Ujian Nasional Ekonomi.
Penerbit Intan Pariwara, Jakarta.
http://kuliahgratis.net/
yudilla.staff.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah mengunjungi blog saya . Jangan sungkan untuk berkomentar agar saya dapat memperbaiki tulisan saya ..thanks .. Success Friends ..