hello ..

Assalamu'alaikum .. apa kabar kamu hari ini ??? semoga dalam keadaan sehat selalu . aamiin selalu kunjungi web saya ya , pasti update tentang pendidikan dan info lain tentang bisnis dan ekonomi. Salam pendidikan dari saya Devilia Sugiarto Akuntansi Universitas Gunadarma Assalamu'alaikum .. how are you today ??? hopefully in good health always. Aamiin ..PLEASE always visit my web.. because i'm definitely an update on education and other information about bussinesand economic. regards education from me Devilia Sugiarto Accounting Gunadarma University

SISTEM EKONOMI SYARIAH TERJUN DALAM LEMBAGA KEUANGAN

           Lembaga Keuangan Syariah adalah produk baru hasil dari interaksi perekonomian di masyarakat yang kemudian menjadi suatu permasalahan hukum di negara kita. Hal ini berkaitan dengan upaya peraturan hukumnya melalui regulasi dalam bentuk perundang-undangan dari undang-undang hingga peraturan pelaksanaannya. Tentunya diharapkan dan diupayakan sedemikian rupa dari tahap ke tahap agar lebih mencerminkan penerapan ketentuan ketentuan Hukum Perikatan Islam secara utuh dalam mekanisme operasional masing-masing lembaga hingga konsep kontrak yang dibuat oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha di kedua bidang tersebut.  Hal ini menjadi sangat penting untuk dikaji sebab baik dunia Lembaga Keuangan sudah lama dianggap oleh sebagian umat Islam sebagai sesuatu yang berseberangan dengan prinsip hukum Islam dikarenakan sangat kentalnya sifat kapitalisme didalam prinsip operasional keduanya. Namun dengan hadirnya kedua lembaga tersebut yang bernuansa Islam diharapkan dapat menjadi jembatan antara kedua kubu pemikiran tersebut.

  A. Sistem Hukum Islam

          Secara umum ada banyak pengertian tentang arti kata sistem. Salah satu pengertian dari kata sistem menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: "perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas." Sedangkan kata hukum pun memiliki banyak pengertian, yang biasanya menggambarkan sekumpulan peraturan-peraturan yang mengikat dan memiliki sanksi.
H.M.N. Purwosutjipto, SH. memberi definisi tentang kata hukum sebagai berikut:
"Hukum adalah keselurhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut".






         Pengertian hukum sebagaimana digambarkan di atas adalah pengertian hukum yang dikenal di dalam ilmu hukum sebagai "hukum positif" dalam pengertian hukum yang sengaja dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa disuatu negara atau masyarakat tertentu pada waktu tertentu pula. Disamping pengertian tersebut ada pula pengertian hukum lainnya, yaitu hukum sebagai peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, yang berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat tersebut. Kedua contoh pengertian tentang hukum tersebut digunakan untuk pengertian Hukum Barat (hukum positif tertulis) bagi yang menganut sistem hukum Civil Law ataupun pengertian Hukum Adat (hukum positif tidak tertulis) yang keduanya berlaku di Indonesia.

         Apabila dikaitkan dengan kata Islam, pengertian hukum Islam memiliki pengertian berbeda dari pengertian hukum diatas. Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., memberi defiisi bahwa "Hukum Islam adalah peraturan yang dirumuskan berdasar wahyu dari Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku mukallaf (orang yang telah mencapai tingkat kedewasaan sehingga dipandang sebagai cakap bertindak dalam hukum menurut Hukum Islam) yang diakui dan berlaku serta mengikat bagi semua pemeluk Islam".



B. Aspek Hukum

         Dalam rangka menciptakan kemaslahatan bagi para pelaku bisnis, kegiatan usaha lembaga keuangan yang berlaku harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Usaha penyesuaian yang telah dilakukan selama ini di antaranya terkait dengan perubahan peraturan perundang-undangan atau ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan akad-akad operasionalnya. Perubahan inidimaksudkan untuk menciptakan sistem keuangan yang handal, baik ditinjau dari segi pemenuhan kebutuhan jasmani maupun rohani. Kebutuhan jasmani akan terpenuhi manakala lembaga keuangan bukaan bank sebagai lembaga intermediasi mampu memberikan nilai tambah bagi pembangunan ekonomi.


          Sedangkan kebutuhan rohani akan terpenuhi ketika dalam penerapan prinsip-prinsip syariah melalui lembaga keuangan non-bank mampu menciptakan kesadaran religius masyarakat, sehingga terwujud ketentraman lahir batin. Pemenuhan kebutuhan hidup secara seimbang dimaksudkan untuk mencapai kebahagiaan hakiki dunia dan akhirat, yang dalam konsep ilmu ekonomi Islam dikenal dengan istilah falah. Karena itu keberadaan prinsip-prinsip syariah berfungsi sebagai hukum yang mengatur bagaimana mencapai tujuan tersebut.


         Dalam konteks lembaga keuangan bukan bank, salah satu upaya untuk mendukung pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani ialah dengan cara menyesuaikan ketentuan hukum dan jenis akad yang digunakan lembaga keuangan berdasarkan prinsip syariah. Penyesuaian ini bermula dari suatu keyakinan, bahwa untuk mencapai suatu kebenaran hakiki maka segala suatu (al-waq'i) harus dilihat dari sudut pandang Islam. 


C. Fungsi dan Peran Lembaga Keuangan

          Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan disebut lembaga keuangan. Lembaga keuangan merupakan lembaga intermediasi yang mempertemukan antara pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang mengalami kekurangan dana (lack of funds). Karena berfungsi sebagai intermediasi, maka lembaga keuangan termasuk metode pembiayaan yang bersifat tidak langsung (indirect financing).


         Adapun fungsi dan peran lembaga keuangan lebih lanjut adalah sebagai berikut:

1. Melacarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan jasa keuangan.
2. Menghimpun dana masyarakat untuk disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan.
3. Memberikan pengetahuan/informasi kepada pengguna jasa keuangan sehingga membuka peluang keuntungan.
4. Lembaga keuangan memberikan jaminan hukum mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan.
5. Menciptakan likuiditas sehingga dana yang disimpan dapat dipergunakan ketika dibutuhkan.

       Dalam suatu perekonomian, peran yang sangat penting dari lembaga keuangan adalah:

1. Peranan lembaga keuangan terkait dengan mekanisme pembayaran antara pelaku-pelaku ekonomi sebagai akibat transaksi yang mereka lakukan (transmission role).
2. Berkaitan dengan pemberian fasilitasmengenai aliran modal dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan dana (intermediation role).
3. Lembaga keuangan berperan dalam mengurangi kemungkinan adanya risiko yang ditanggung oleh pihak pemilik dana atau penabung.

      Kemudian dalam melaksanakan fungsi dan perannya, lembaga keuangan sebagai lembaga perantara harus bersedia menerima akibat hukum yang timbul dari seluruh proses kegiatan usahanya yang tidak sesuai dengan ketentuannya.


D. Sistematika Lembaga Keuangan Syariah

      Lembaga keuangan merupakan bagian dari dunia bisnis dalam tata perekonomian modern. Perusahaan berskala besar selalu membutuhkan pembiayaan untuk mendapatkan modal sebagai faktor produksi yang tidak mungkin terpenuhi tanpa adanya lembaga keuangan. Pentingnya modal dalam perekonomian sama pentingnya dengan peranan lembaga keuangan itu sendiri. Secara umum, keberadaan lembaga keuangan dapat dibagi menjadi dua yaitu:


1. Lembaga Keuangan Bank (LKB)

       Salah satu institusi yang memiliki peranan penting dalam dunia bisnis adalah lembaga keuangan perbankan. Menurut Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992, yang dimaksud Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat (Pasal 1). Institusi perbankan merupakan subsistem dari keberadaan lembaga keuangan (financial institution).


       Menurut hukum perbankan yang berlaku saat ini, Indonesia adalah negara yang menganut konsep perbankan nasional dengan sistem ganda (dual banking system). Artinya bahwa selain ada perbankan konvensional yang beroperasi berdasarkan sistem "bunga", juga ada perbankan lain yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Meskipun keduanya sama-sama lembaga perbankan, namun baik secara konsep maupun implementasinya tetap berbeda antara satu dengan yang lainnya. Dalam hukum bisnis syariah, adanya perbedaan diantara keduanya sangat diperlukan, terutama dimaksudkan untuk mengetahui sebab halal haramnya, serta akibat maslahat-mudharatnya.

        Bank Indonesia (BI) merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai otoritas penuh terhadap segala kegiatan perbankan di Indonesia. Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1999 ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan bank indonesia adalah bank sentral republik indonesia (Pasal 4 Ayat 1). Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang (Pasal 4 Ayat 2). Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai peranan penting dalam menjalankan fungsi peraturan dan pengawasan terhadap perbankan syariah.


         Untuk mencapai tujuannya, Bank Indonesia mempunyai tugas dan kewenangan:

a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi penerapan perbankan di Indonesia

2. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

       Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, baik secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Dalam dunia bisnis, lembaga keuangan bukan bank jumlahnya sangat beragam. Bahkan bisa dikatakan, bahwa semua lembaga keuangan syariah yang bukan bagian dari kegiatan perbankan adalah termasuk pada kategori ini.

        Setelah saya membaca beberapa referensi buku, saya akan mencoba menganalisa dan menyimpulkan menengenai pokok bahasan diatas "SISTEM HUKUM DAN SISTEM EKONOMI ISLAM". Menurut pendapat saya: "Keberadaan lembaga-lembaga keuangan syariah sekarang ini menunjukkan perkembangan yang semakin pesat. Hal ini mungkin sejalan dengan semakin meningkatnya kesadaran sebagian umat Islam. Perkembangan ini pastinya akan memberikan harapan baru bagi para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan materil saja, tetapi juga sesuai dengan hukum syariah".  

Analisis dengan Bab 1 : Pengertian  Dan Tujuan Hukum

Disini saya akan mengambil pengertian hukum dari beberapa sarjana hukum antara lain:

       Prof. Mr. EM. Mayers dalam bukunya "De Algemene Begrifen Van Het Burgerlijk Recht, hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukankepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya"

      Leon Duguit : "Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu."

      H.M.N. Purwosutjipto, SH. memberi definisi tentang kata hukum sebagai berikut: "Hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut".

      Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., memberi defiisi bahwa "Hukum Islam adalah peraturan yang dirumuskan berdasar wahyu dari Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku mukallaf (orang yang telah mencapai tingkat kedewasaan sehingga dipandang sebagai cakap bertindak dalam hukum menurut Hukum Islam) yang diakui dan berlaku serta mengikat bagi semua pemeluk Islam".

     Pengertian hukum pada dasarnya memiliki kesamaan antara pendapat yang satu dengan yang lain yaitu peraturan yang mengikat untuk menjaga tingkah laku manusia agar tidak menyimpang baik dalam norma maupun agama agar tercipta kemakmuran bagi seluruh rakyat serta menunjang terwujudnya keinginan Penguasa suatu negara. Dalam hukum Islam, seseorang yang telah dewasa, dipandang sebagai cakap hukum atau sudah dianggap mampu untuk bertanggung jawab atas semua perbuatan yang dilakukan.

    Hukum menetapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat. Hukum harus menentukan peraturan umum, harus menyamaratakan. Tetapi keadilan melarang menyamaratakan, keadilan menuntut supaya setiap perkara harus ditimbang sendiri. Hukum perdata ada beberapa golongan, salah satunya adalah Hukum antar agama ialah peraturan peraturan hukum yang menentukan hukum apakah dan hukum manakah yang berlaku, apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut dua hukum atau lebih berlainan disebabkan karena perbedaan waktu berlakunya dalam suatu negara.

    Laju perkembangan perekonomian semakin cepat sejalan dengan informasi dan teknologi yang semakin maju. Kemajuan inilah yang menjadi tantangan baru bagi umat Islam agar tidak ketinggalan terhadap perkembangan tersebut tanpa melupakan kemuslimannya dalam arti kemajuan ini tentu haruslah dapat didukung dengan keimanan dan keilmuan karena dengan itu maka seorang muslim dapat melewati hidup ini dengan selamat.

     Perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Menurut Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008, dinyatakan bahwa:
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat (Pasal 1 angka 1).Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah disebut bank syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Pasal 1 angka 7).

         

          Perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pembanguan nasional, Perbankan Syariah tetap berpegang pada Prinsip Syariah secaramenyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah).

A. Payung Hukum Perbankan Syariah

     Hukum perbankan ialah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek dilihat dari segi esensi, dan esktensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain. Hukum perbankan dalam arti positif berati hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan yang sekarang berlaku formal. Pengertian hukum perbankan dapat diketahui dari fungsi produk-produk hukum yang terkait dengan kegitan operasional perbankan sebagai variabel yang dapat disesuaikan dengan ketetapan (konstanta) prinsip-prinsip syariah.

      Perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari kebutuhan masyarakat yang menghendaki suatu sistem perbankan yang mampu menyediakan jasa keuagan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah. Perkembangan sistem keuangan berdasarkan prinsip syariah sebernarnya telah dimulai sebelum pemerintah secara formal meletakan dasar-dasar hukum operasionalnya. Namun demikian agar fungsi perbankan dapat berjalan optimal, tentu tetap diperlukan payung hukum yang berlaku secara formal.

B. Larangan Bunga (Riba)

       Realitas menunjukan bahwa istilah sistem bunga (interest) pada bank konvensional adalah sama dengan Riba pada Bank Syariah. Kemudian yang menjadipertanyaan, bagaimana dengan hukum riba menurut pandangan syariat? Istilah riba secara bahasa berati tambahan (ziyadah). Dengan kata lain, riba artinya tumbuh dan membesar. Sedangkan secara terminologi, riba dapat diartikan sebagai pengambilan tambahan dari harta pokok secara batil, sehingga hukumnya diharamkan. Bukankah Allah telah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman agar jangan saling memakan harta sesama manusia dengan jalan batil, kecuali melalui perniagaan yang dilakukan secara saling ridha (QS. An-Nisa 4: 29).


       Dalam hukum bisnis syariah, untuk menentukan halal-haramnya suatu transaksi harus mengacu pada ketentuan hukum syariat yang bersumber pada Al-quran dan Al-hadist. Menurut ketentuan syariat, sistem bunga bank (interest) adalah sama dengan riba yang haram hukumnya.

C. Macam-macam Bank Syariah


       Bank syariah sebagai lembaga keuangan secara umum terbagi menjadi dua macam, antara lain:

1. Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Pasal 1 Angka 8). Bank umum merupakan suatu badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat dan pihak lainnya, kemudian mengalokasikannya kembaali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran

2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Pasal 1 Angka 8). Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak dapat dikonversi menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tidaak diizinkan untuk membuka kanto di luar negeri. Perbankan syariah sebagai salah satu sistem perbankan nasional memerlukan berbagai sarana pendukung agar dapat memberikan kontribusi yang maksimum bagi pengembangan ekonomi nasional.

D. Bentuk Kegiatan Usaha Bank Syariah

         Perbankan syariah berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) antara unit-unit ekonomi yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan unit-unit lain yang mengalami kekurangan dana (lack of funds). Karenanya untuk menjalankan fungsi intermediasi tersebut, lembaga perbankan syariah akan melakukan kegiatan usaha berupa penghimpun dana, pennyaluran dana, serta menyediakan berbagai jasa transaksi keuangan kepada masyarakat.


1. Penghimpunan Dana
          Penghimpunan dana dalam perbankan syariah dapat diwujudkan baik dalam bentuk simpanan maupun investasi. Penghimpunan dana dalam bentuk simpanan wujudnya berupa Giro, Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi'ah atau akad lain yang tidak bertantangan dengan prinsip syariah (Pasal 19 Ayat 1 Huruf A). Sedangkan penghimpunan dana dalam bentuk investasi wujudnya berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan  dengan itu berdasarkan akad mudhrabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah (Pasal 19 Ayat 1 Huruf B).

2. Penyaluran Dana
         Bank sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institutino) selain melakukan kegiatan penghimpuanan dana, juga menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pembiayaan. Dalam perbankan konvensional, pembiayaan diwujudkan dalam bentuk kredit yang berbasis bunga (interest based). Sedangkan menurut undang-undang pembiayaan dalam perbankan syariah diwujudkan dalam bentuk:
-Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah
-Transaksi sewa menyewa dalam bentuk piutang qardh
-Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah
-Dll

        Saya telah membaca sebagian dan ada yang menyeluruh juga untuk referensi beberapa buku tentang lembaga keuangan dan sistem ekonnomi syariah. Menutut saya, untuk menjalankan hukum syariah (dalam konteks perbankan), keberadaan Undang-undang Dasar sangat penting karena berfungsi sebagai landasan konstitusi yang bersifat mengikat. Ketentuan hukum perbankan yang dikeluarkan dari sumber syariat terbagi menjadi dua, pertama peraturan hukum yang bersifat materil (qanun at-tasyri'i) dan kedua hukum yang bersifat prosedural (qanun al-ijra'i).

Analisis dengan menggunakan Bab 2 : Hukum Perdata

        Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata juga sering disebut Hukum Privat Materiil yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain Hukum Privat Materiil juga terdapat Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal dengan Hukum Acara Perdata atau proses perdata yang mempunyai arti yaitu hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan perdata.

     Dalam hukum perdata juga terdapat sistematika yang berisi tentang dua pendapat. Pendapat pertama dari pemberlakunya Undang-undang yang berisi : 
-Buku 1 : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang seseorang dan hukum kekeluargaan.
-Buku 2 : Berisi tentang hal benda. Dan didalamnya diatur hukumkebendaan dan hukum waris.
-Buku 3 : Berisi tentang hal perikatan. Didalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
-Buku 4: Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.

Menurut Ilmu Hukum :
-Buku 1 : Mengenai Hukum Pribadi
-Buku 2 : Mengenai Hukum Kekeluargaan
-Buku 3 : Mengenai Hukum Kekayaan
-Buku 4 : Mengenai Hukum Waris

     Dalam buku 1 dijelaskan mengenai hukum pribadi yaitu mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

    Dalam melakukan berbagai usaha manusia harus mempunyai kompetensi baik yang berkaitan dengan tekhnikal, sosial, manajerial dan intelektual. Disamping itu juga harus mempunyai sistem manajemen yang bagus. Islam tidak menolak setiap usaha yang memungkinkan terbentuknya organisasi yang menguntungkan. Dengan setiap orang Islam yang melakukan aktifitasnya, berkewajiban menaati seluruh hukum atau norma-norma. Hal ini dimaksudkan agar tidak salimg merugikan satu sama lain, juga agar tidak memakan harta yang tidak diridhai oleh Allah dan juga untuk memelihara kewajiban dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat.








                                                           (salah satu buku referensi)



DAFTAR PUSTAKA :

  1. Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, cet ke-1 (Jakarta: Rajawali Press, 1998), hlm 2
  2. Al-'Assal, Ahmad Muhammad dan Fathi Ahmad Abdul Karim. Sistem Ekonomi Islam, Prinsip-prinsip dan Tujuan-tujuannya. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1980.
  3.  Ali, Mohammad Daud. Asas-asas hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang,1983.
  4. http://digilib.uinsby.ac.id/1196/    - diakses dan didownload pada tanggal 12 April 2016
  5. Burhanuddin S., Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Edisi Pertama. Yogyakarta; Graha Ilmu, 2010
  6.  Gemala Dewi, S.H., LL.M. Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Peransuransian Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana,2006
  7. http://library.walisongo.ac.id/     -diakses 15 April 2016
  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah mengunjungi blog saya . Jangan sungkan untuk berkomentar agar saya dapat memperbaiki tulisan saya ..thanks .. Success Friends ..