Lembaga Keuangan Syariah adalah
produk baru hasil dari interaksi perekonomian di masyarakat yang kemudian menjadi
suatu permasalahan hukum di negara kita. Hal ini berkaitan dengan upaya
peraturan hukumnya melalui regulasi dalam bentuk perundang-undangan dari
undang-undang hingga peraturan pelaksanaannya. Tentunya diharapkan dan
diupayakan sedemikian rupa dari tahap ke tahap agar lebih mencerminkan
penerapan ketentuan ketentuan Hukum Perikatan Islam secara utuh dalam mekanisme
operasional masing-masing lembaga hingga konsep kontrak yang dibuat oleh
masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha di kedua bidang
tersebut. Hal ini menjadi sangat penting untuk dikaji sebab baik dunia
Lembaga Keuangan sudah lama dianggap oleh sebagian umat Islam sebagai sesuatu
yang berseberangan dengan prinsip hukum Islam dikarenakan sangat kentalnya
sifat kapitalisme didalam prinsip operasional keduanya. Namun dengan hadirnya
kedua lembaga tersebut yang bernuansa Islam diharapkan dapat menjadi jembatan
antara kedua kubu pemikiran tersebut.
A. Sistem Hukum Islam
Secara umum ada banyak pengertian
tentang arti kata sistem. Salah satu pengertian dari kata sistem menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia adalah: "perangkat unsur yang secara teratur saling
berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas." Sedangkan kata hukum pun
memiliki banyak pengertian, yang biasanya menggambarkan sekumpulan
peraturan-peraturan yang mengikat dan memiliki sanksi.
H.M.N. Purwosutjipto, SH. memberi definisi tentang kata hukum sebagai berikut:
H.M.N. Purwosutjipto, SH. memberi definisi tentang kata hukum sebagai berikut:
"Hukum adalah keselurhan norma, yang oleh penguasa negara atau
penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap
sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat,
dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa
tersebut".
Pengertian hukum sebagaimana digambarkan di
atas adalah pengertian hukum yang dikenal di dalam ilmu hukum sebagai
"hukum positif" dalam pengertian hukum yang sengaja dibuat dengan
cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa disuatu negara atau masyarakat
tertentu pada waktu tertentu pula. Disamping pengertian tersebut ada pula
pengertian hukum lainnya, yaitu hukum sebagai peraturan-peraturan atau
seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat,
yang berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat tersebut. Kedua
contoh pengertian tentang hukum tersebut digunakan untuk pengertian Hukum Barat
(hukum positif tertulis) bagi yang menganut sistem hukum Civil Law ataupun
pengertian Hukum Adat (hukum positif tidak tertulis) yang keduanya berlaku di
Indonesia.
Apabila dikaitkan dengan kata Islam,
pengertian hukum Islam memiliki pengertian berbeda dari pengertian hukum
diatas. Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., memberi defiisi bahwa "Hukum
Islam adalah peraturan yang dirumuskan berdasar wahyu dari Allah dan Sunnah
Rasul tentang tingkah laku mukallaf (orang yang telah mencapai tingkat
kedewasaan sehingga dipandang sebagai cakap bertindak dalam hukum menurut Hukum
Islam) yang diakui dan berlaku serta mengikat bagi semua pemeluk Islam".
B. Aspek Hukum
Dalam rangka menciptakan kemaslahatan bagi
para pelaku bisnis, kegiatan usaha lembaga keuangan yang berlaku harus
disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Usaha penyesuaian yang telah
dilakukan selama ini di antaranya terkait dengan perubahan peraturan
perundang-undangan atau ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan
akad-akad operasionalnya. Perubahan inidimaksudkan untuk menciptakan sistem
keuangan yang handal, baik ditinjau dari segi pemenuhan kebutuhan jasmani
maupun rohani. Kebutuhan jasmani akan terpenuhi manakala lembaga keuangan
bukaan bank sebagai lembaga intermediasi mampu memberikan nilai tambah bagi
pembangunan ekonomi.
Sedangkan kebutuhan rohani akan
terpenuhi ketika dalam penerapan prinsip-prinsip syariah melalui lembaga
keuangan non-bank mampu menciptakan kesadaran religius masyarakat, sehingga
terwujud ketentraman lahir batin. Pemenuhan kebutuhan hidup secara seimbang
dimaksudkan untuk mencapai kebahagiaan hakiki dunia dan akhirat, yang dalam
konsep ilmu ekonomi Islam dikenal dengan istilah falah. Karena itu keberadaan
prinsip-prinsip syariah berfungsi sebagai hukum yang mengatur bagaimana
mencapai tujuan tersebut.
Dalam konteks lembaga keuangan bukan
bank, salah satu upaya untuk mendukung pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani
ialah dengan cara menyesuaikan ketentuan hukum dan jenis akad yang digunakan
lembaga keuangan berdasarkan prinsip syariah. Penyesuaian ini bermula dari
suatu keyakinan, bahwa untuk mencapai suatu kebenaran hakiki maka segala suatu
(al-waq'i) harus dilihat dari sudut pandang Islam.
C. Fungsi dan Peran Lembaga Keuangan
Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
keuangan disebut lembaga keuangan. Lembaga keuangan merupakan lembaga
intermediasi yang mempertemukan antara pihak yang mempunyai kelebihan dana
(surplus of funds) dengan pihak yang mengalami kekurangan dana (lack of funds).
Karena berfungsi sebagai intermediasi, maka lembaga keuangan termasuk metode
pembiayaan yang bersifat tidak langsung (indirect financing).
Adapun fungsi dan peran lembaga keuangan
lebih lanjut adalah sebagai berikut:
1. Melacarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan jasa
keuangan.
2. Menghimpun dana masyarakat untuk disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan.
3. Memberikan pengetahuan/informasi kepada pengguna jasa keuangan sehingga
membuka peluang keuntungan.
4. Lembaga keuangan memberikan jaminan hukum mengenai keamanan dana
masyarakat yang dipercayakan.
5. Menciptakan likuiditas sehingga dana yang disimpan dapat dipergunakan
ketika dibutuhkan.
Dalam suatu perekonomian, peran yang sangat
penting dari lembaga keuangan adalah:
1. Peranan lembaga keuangan terkait dengan mekanisme pembayaran antara
pelaku-pelaku ekonomi sebagai akibat transaksi yang mereka lakukan
(transmission role).
2. Berkaitan dengan pemberian fasilitasmengenai aliran modal dari pihak
yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan dana (intermediation role).
3. Lembaga keuangan berperan dalam mengurangi kemungkinan adanya risiko
yang ditanggung oleh pihak pemilik dana atau penabung.
Kemudian dalam melaksanakan fungsi dan perannya,
lembaga keuangan sebagai lembaga perantara harus bersedia menerima akibat hukum
yang timbul dari seluruh proses kegiatan usahanya yang tidak sesuai dengan
ketentuannya.
D. Sistematika Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan merupakan bagian dari dunia bisnis
dalam tata perekonomian modern. Perusahaan berskala besar selalu membutuhkan
pembiayaan untuk mendapatkan modal sebagai faktor produksi yang tidak mungkin
terpenuhi tanpa adanya lembaga keuangan. Pentingnya modal dalam perekonomian
sama pentingnya dengan peranan lembaga keuangan itu sendiri. Secara umum,
keberadaan lembaga keuangan dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1. Lembaga Keuangan Bank (LKB)
Salah satu institusi yang memiliki peranan
penting dalam dunia bisnis adalah lembaga keuangan perbankan. Menurut
Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang
No. 7 Tahun 1992, yang dimaksud Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat (Pasal 1). Institusi perbankan merupakan subsistem dari keberadaan
lembaga keuangan (financial institution).
Menurut hukum perbankan yang berlaku saat ini,
Indonesia adalah negara yang menganut konsep perbankan nasional dengan sistem
ganda (dual banking system). Artinya bahwa selain ada perbankan konvensional
yang beroperasi berdasarkan sistem "bunga", juga ada perbankan lain
yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Meskipun keduanya sama-sama lembaga perbankan, namun baik secara konsep maupun
implementasinya tetap berbeda antara satu dengan yang lainnya. Dalam hukum bisnis
syariah, adanya perbedaan diantara keduanya sangat diperlukan, terutama
dimaksudkan untuk mengetahui sebab halal haramnya, serta akibat
maslahat-mudharatnya.
Bank Indonesia (BI) merupakan lembaga
pemerintah yang mempunyai otoritas penuh terhadap segala kegiatan perbankan di
Indonesia. Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1999 ditegaskan bahwa yang dimaksud
dengan bank indonesia adalah bank sentral republik indonesia (Pasal 4 Ayat 1).
Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur
tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang
secara tegas diatur dalam undang-undang (Pasal 4 Ayat 2). Bank Indonesia
sebagai bank sentral mempunyai peranan penting dalam menjalankan fungsi
peraturan dan pengawasan terhadap perbankan syariah.
Untuk mencapai tujuannya, Bank Indonesia
mempunyai tugas dan kewenangan:
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi penerapan perbankan di Indonesia
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Pengertian Lembaga Keuangan
Bukan Bank (LKBB) adalah semua badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang
keuangan, baik secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama
dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat
terutama guna membiayai investasi perusahaan. Dalam dunia bisnis, lembaga
keuangan bukan bank jumlahnya sangat beragam. Bahkan bisa dikatakan, bahwa
semua lembaga keuangan syariah yang bukan bagian dari kegiatan perbankan adalah
termasuk pada kategori ini.
Setelah saya membaca beberapa referensi buku, saya akan mencoba menganalisa dan menyimpulkan menengenai pokok bahasan diatas "SISTEM HUKUM DAN SISTEM EKONOMI ISLAM". Menurut pendapat saya: "Keberadaan lembaga-lembaga keuangan syariah sekarang ini menunjukkan perkembangan yang semakin pesat. Hal ini mungkin sejalan dengan semakin meningkatnya kesadaran sebagian umat Islam. Perkembangan ini pastinya akan memberikan harapan baru bagi para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan materil saja, tetapi juga sesuai dengan hukum syariah".
Setelah saya membaca beberapa referensi buku, saya akan mencoba menganalisa dan menyimpulkan menengenai pokok bahasan diatas "SISTEM HUKUM DAN SISTEM EKONOMI ISLAM". Menurut pendapat saya: "Keberadaan lembaga-lembaga keuangan syariah sekarang ini menunjukkan perkembangan yang semakin pesat. Hal ini mungkin sejalan dengan semakin meningkatnya kesadaran sebagian umat Islam. Perkembangan ini pastinya akan memberikan harapan baru bagi para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan materil saja, tetapi juga sesuai dengan hukum syariah".
Analisis dengan Bab 1 : Pengertian Dan Tujuan Hukum
Disini saya akan mengambil pengertian hukum dari beberapa sarjana hukum antara lain:
Prof. Mr. EM. Mayers dalam bukunya "De Algemene Begrifen Van Het Burgerlijk Recht, hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukankepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya"
Leon Duguit : "Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu."
H.M.N. Purwosutjipto, SH. memberi definisi tentang kata hukum sebagai berikut: "Hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut".
Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., memberi defiisi bahwa "Hukum Islam adalah peraturan yang dirumuskan berdasar wahyu dari Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku mukallaf (orang yang telah mencapai tingkat kedewasaan sehingga dipandang sebagai cakap bertindak dalam hukum menurut Hukum Islam) yang diakui dan berlaku serta mengikat bagi semua pemeluk Islam".
Pengertian hukum pada dasarnya memiliki kesamaan antara pendapat yang satu dengan yang lain yaitu peraturan yang mengikat untuk menjaga tingkah laku manusia agar tidak menyimpang baik dalam norma maupun agama agar tercipta kemakmuran bagi seluruh rakyat serta menunjang terwujudnya keinginan Penguasa suatu negara. Dalam hukum Islam, seseorang yang telah dewasa, dipandang sebagai cakap hukum atau sudah dianggap mampu untuk bertanggung jawab atas semua perbuatan yang dilakukan.
Hukum menetapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat. Hukum harus menentukan peraturan umum, harus menyamaratakan. Tetapi keadilan melarang menyamaratakan, keadilan menuntut supaya setiap perkara harus ditimbang sendiri. Hukum perdata ada beberapa golongan, salah satunya adalah Hukum antar agama ialah peraturan peraturan hukum yang menentukan hukum apakah dan hukum manakah yang berlaku, apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut dua hukum atau lebih berlainan disebabkan karena perbedaan waktu berlakunya dalam suatu negara.
Laju perkembangan perekonomian semakin cepat sejalan dengan informasi dan teknologi yang semakin maju. Kemajuan inilah yang menjadi tantangan baru bagi umat Islam agar tidak ketinggalan terhadap perkembangan tersebut tanpa melupakan kemuslimannya dalam arti kemajuan ini tentu haruslah dapat didukung dengan keimanan dan keilmuan karena dengan itu maka seorang muslim dapat melewati hidup ini dengan selamat.
Hukum menetapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat. Hukum harus menentukan peraturan umum, harus menyamaratakan. Tetapi keadilan melarang menyamaratakan, keadilan menuntut supaya setiap perkara harus ditimbang sendiri. Hukum perdata ada beberapa golongan, salah satunya adalah Hukum antar agama ialah peraturan peraturan hukum yang menentukan hukum apakah dan hukum manakah yang berlaku, apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut dua hukum atau lebih berlainan disebabkan karena perbedaan waktu berlakunya dalam suatu negara.
Laju perkembangan perekonomian semakin cepat sejalan dengan informasi dan teknologi yang semakin maju. Kemajuan inilah yang menjadi tantangan baru bagi umat Islam agar tidak ketinggalan terhadap perkembangan tersebut tanpa melupakan kemuslimannya dalam arti kemajuan ini tentu haruslah dapat didukung dengan keimanan dan keilmuan karena dengan itu maka seorang muslim dapat melewati hidup ini dengan selamat.
Perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Menurut Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008, dinyatakan bahwa:
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat (Pasal 1 angka 1).Bank Syariah adalah bank yang
menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah disebut bank syariah
dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (Pasal 1 angka 7).
Perbankan syariah bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan,
kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Dalam mencapai tujuan
menunjang pelaksanaan pembanguan nasional, Perbankan Syariah tetap berpegang
pada Prinsip Syariah secaramenyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah).
A. Payung Hukum Perbankan Syariah
Hukum perbankan ialah sekumpulan peraturan hukum yang
mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek dilihat dari
segi esensi, dan esktensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang
lain. Hukum perbankan dalam arti positif berati hukum yang mengatur masalah-masalah
perbankan yang sekarang berlaku formal. Pengertian hukum perbankan dapat
diketahui dari fungsi produk-produk hukum yang terkait dengan kegitan
operasional perbankan sebagai variabel yang dapat disesuaikan dengan ketetapan
(konstanta) prinsip-prinsip syariah.
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan
suatu perwujudan dari kebutuhan masyarakat yang menghendaki suatu sistem
perbankan yang mampu menyediakan jasa keuagan yang sehat, juga memenuhi
prinsip-prinsip syariah. Perkembangan sistem keuangan berdasarkan prinsip
syariah sebernarnya telah dimulai sebelum pemerintah secara formal meletakan
dasar-dasar hukum operasionalnya. Namun demikian agar fungsi perbankan dapat
berjalan optimal, tentu tetap diperlukan payung hukum yang berlaku secara
formal.
B. Larangan Bunga (Riba)
Realitas menunjukan bahwa istilah sistem bunga
(interest) pada bank konvensional adalah sama dengan Riba pada Bank Syariah.
Kemudian yang menjadipertanyaan, bagaimana dengan hukum riba menurut pandangan
syariat? Istilah riba secara bahasa berati tambahan (ziyadah). Dengan kata
lain, riba artinya tumbuh dan membesar. Sedangkan secara terminologi, riba
dapat diartikan sebagai pengambilan tambahan dari harta pokok secara batil,
sehingga hukumnya diharamkan. Bukankah Allah telah memerintahkan kepada
orang-orang yang beriman agar jangan saling memakan harta sesama manusia dengan
jalan batil, kecuali melalui perniagaan yang dilakukan secara saling ridha (QS.
An-Nisa 4: 29).
Dalam hukum bisnis syariah, untuk menentukan
halal-haramnya suatu transaksi harus mengacu pada ketentuan hukum syariat yang
bersumber pada Al-quran dan Al-hadist. Menurut ketentuan syariat, sistem bunga
bank (interest) adalah sama dengan riba yang haram hukumnya.
C. Macam-macam Bank Syariah
Bank syariah sebagai lembaga keuangan secara umum
terbagi menjadi dua macam, antara lain:
1. Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Pasal 1 Angka 8). Bank umum
merupakan suatu badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari
masyarakat dan pihak lainnya, kemudian mengalokasikannya kembaali untuk
memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran
2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Pasal 1 Angka
8). Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak dapat dikonversi menjadi Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tidaak diizinkan untuk membuka kanto di luar
negeri. Perbankan syariah sebagai salah satu sistem perbankan nasional
memerlukan berbagai sarana pendukung agar dapat memberikan kontribusi yang
maksimum bagi pengembangan ekonomi nasional.
D. Bentuk Kegiatan Usaha Bank Syariah
Perbankan syariah berperan sebagai
lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary institution) antara
unit-unit ekonomi yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan
unit-unit lain yang mengalami kekurangan dana (lack of funds). Karenanya untuk
menjalankan fungsi intermediasi tersebut, lembaga perbankan syariah akan
melakukan kegiatan usaha berupa penghimpun dana, pennyaluran dana, serta
menyediakan berbagai jasa transaksi keuangan kepada masyarakat.
1. Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana dalam perbankan
syariah dapat diwujudkan baik dalam bentuk simpanan maupun investasi.
Penghimpunan dana dalam bentuk simpanan wujudnya berupa Giro, Tabungan atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi'ah atau akad
lain yang tidak bertantangan dengan prinsip syariah (Pasal 19 Ayat 1 Huruf A).
Sedangkan penghimpunan dana dalam bentuk investasi wujudnya berupa Deposito,
Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan
akad mudhrabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
(Pasal 19 Ayat 1 Huruf B).
2. Penyaluran Dana
Bank sebagai lembaga intermediasi
keuangan (financial intermediary institutino) selain melakukan kegiatan
penghimpuanan dana, juga menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui
pembiayaan. Dalam perbankan konvensional, pembiayaan diwujudkan dalam bentuk
kredit yang berbasis bunga (interest based). Sedangkan menurut undang-undang
pembiayaan dalam perbankan syariah diwujudkan dalam bentuk:
-Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah
-Transaksi sewa menyewa dalam bentuk piutang qardh
-Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah
-Dll
Saya telah membaca sebagian dan ada yang menyeluruh juga untuk referensi
beberapa buku tentang lembaga keuangan dan sistem ekonnomi syariah. Menutut
saya, untuk menjalankan hukum syariah (dalam konteks perbankan), keberadaan
Undang-undang Dasar sangat penting karena berfungsi sebagai landasan konstitusi
yang bersifat mengikat. Ketentuan hukum perbankan yang dikeluarkan dari sumber
syariat terbagi menjadi dua, pertama peraturan hukum yang bersifat materil
(qanun at-tasyri'i) dan kedua hukum yang bersifat prosedural (qanun al-ijra'i).
Analisis dengan menggunakan Bab 2 : Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata juga sering disebut Hukum Privat Materiil yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain Hukum Privat Materiil juga terdapat Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal dengan Hukum Acara Perdata atau proses perdata yang mempunyai arti yaitu hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan perdata.
Dalam hukum perdata juga terdapat sistematika yang berisi tentang dua pendapat. Pendapat pertama dari pemberlakunya Undang-undang yang berisi :
-Buku 1 : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang seseorang dan hukum kekeluargaan.
-Buku 2 : Berisi tentang hal benda. Dan didalamnya diatur hukumkebendaan dan hukum waris.
-Buku 3 : Berisi tentang hal perikatan. Didalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
-Buku 4: Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Menurut Ilmu Hukum :
-Buku 1 : Mengenai Hukum Pribadi
-Buku 2 : Mengenai Hukum Kekeluargaan
-Buku 3 : Mengenai Hukum Kekayaan
-Buku 4 : Mengenai Hukum Waris
Dalam buku 1 dijelaskan mengenai hukum pribadi yaitu mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
Dalam melakukan berbagai usaha manusia harus mempunyai kompetensi baik yang berkaitan dengan tekhnikal, sosial, manajerial dan intelektual. Disamping itu juga harus mempunyai sistem manajemen yang bagus. Islam tidak menolak setiap usaha yang memungkinkan terbentuknya organisasi yang menguntungkan. Dengan setiap orang Islam yang melakukan aktifitasnya, berkewajiban menaati seluruh hukum atau norma-norma. Hal ini dimaksudkan agar tidak salimg merugikan satu sama lain, juga agar tidak memakan harta yang tidak diridhai oleh Allah dan juga untuk memelihara kewajiban dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat.
Analisis dengan menggunakan Bab 2 : Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata juga sering disebut Hukum Privat Materiil yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Selain Hukum Privat Materiil juga terdapat Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal dengan Hukum Acara Perdata atau proses perdata yang mempunyai arti yaitu hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan perdata.
Dalam hukum perdata juga terdapat sistematika yang berisi tentang dua pendapat. Pendapat pertama dari pemberlakunya Undang-undang yang berisi :
-Buku 1 : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang seseorang dan hukum kekeluargaan.
-Buku 2 : Berisi tentang hal benda. Dan didalamnya diatur hukumkebendaan dan hukum waris.
-Buku 3 : Berisi tentang hal perikatan. Didalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
-Buku 4: Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Menurut Ilmu Hukum :
-Buku 1 : Mengenai Hukum Pribadi
-Buku 2 : Mengenai Hukum Kekeluargaan
-Buku 3 : Mengenai Hukum Kekayaan
-Buku 4 : Mengenai Hukum Waris
Dalam buku 1 dijelaskan mengenai hukum pribadi yaitu mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
Dalam melakukan berbagai usaha manusia harus mempunyai kompetensi baik yang berkaitan dengan tekhnikal, sosial, manajerial dan intelektual. Disamping itu juga harus mempunyai sistem manajemen yang bagus. Islam tidak menolak setiap usaha yang memungkinkan terbentuknya organisasi yang menguntungkan. Dengan setiap orang Islam yang melakukan aktifitasnya, berkewajiban menaati seluruh hukum atau norma-norma. Hal ini dimaksudkan agar tidak salimg merugikan satu sama lain, juga agar tidak memakan harta yang tidak diridhai oleh Allah dan juga untuk memelihara kewajiban dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat.
(salah satu buku referensi)
DAFTAR PUSTAKA :
- Kasmir, Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya, cet ke-1 (Jakarta: Rajawali Press, 1998), hlm 2
- Al-'Assal, Ahmad Muhammad dan
Fathi Ahmad Abdul Karim. Sistem Ekonomi Islam, Prinsip-prinsip dan
Tujuan-tujuannya. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1980.
- Ali, Mohammad Daud. Asas-asas
hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang,1983.
- http://digilib.uinsby.ac.id/1196/ - diakses dan didownload pada tanggal 12 April 2016
- Burhanuddin S., Aspek Hukum
Lembaga Keuangan Syariah Edisi Pertama. Yogyakarta; Graha Ilmu, 2010
- Gemala Dewi, S.H.,
LL.M. Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Peransuransian Syariah
di Indonesia. Jakarta: Kencana,2006
- http://library.walisongo.ac.id/ -diakses 15 April 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah mengunjungi blog saya . Jangan sungkan untuk berkomentar agar saya dapat memperbaiki tulisan saya ..thanks .. Success Friends ..